·
Berikut
di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di
Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian :
1.HutanBakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh :
pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2.HutanSabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang
sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.
3.HutanRawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah
tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4.HutanHujanTropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di
sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang
sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang
tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh
manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal
jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh :
hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5.HutanMusim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim
kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di
samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1.HutanWisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk
melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah /
punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu
dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi
orang dan tempat penelitian.
2.HutanCadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan
pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan
cadangan.
3.HutanLindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air
dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta
untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan
udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung
sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya
terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4.HutanProduksi
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan
sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua
golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang
alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya
terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus
menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur
dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
·
Masalah Alih Fungsi Hutan
Alih fungsi lahan yang terjadi di
Indonesia seringkali di akibatkan kebijakan pemerintah seperti dalam pemekaran
wilayah. Hutan lindung yang seharusnya tidak boleh berubah fungsi terancam
akibat pemekaran wilayah, seperti yang terjadi di Pulau Bintan. Hutan lindung
akan dijadikan sebagai ibukota. Kebijakan pemerintah untuk mengalihfungsikan berbagai
kawasan di Indonesia, mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Menteri Kehutanan, MS Kaban menegaskan bahwa menurut undang-undang, kewenangan
menentukan dan menetapkan suatu kawasan sebagai hutan adalah hak pemerintah.
Untuk mengalihfungsikan hutan harus melalui tim terpadu, terdiri dari wakil
dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
Departemen Kehutanan, konsorsium perguruan tinggi, dan LSM. Kalau permohonan
alih fungsi berskala luas dan strategis, setelah disetujui tim terpadu, harus
mendapat persetujuan DPR (2008_05_12_Kompas_Alih Fungsi Hutan Wewenang
Pemerintah)
Tidak sependapat dengan apa yang disampaikan MS Kaban, sejumlah kalangan
menilai, kebijakan menhut mengalihfungsikan beberapa kawasan hutan merupakan kebijakan
yang keliru. Pakar ilmu hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta, Denny Indrayana mengatakan bahwa “Kebijakan alih fungsi lahan itu
harus jelas disebut dilakukan berdasarkan PP atau SK Menhut. Satu saja dari dua
hal ini tidak disebutkan, maka kebijakan MS Kaban itu salah,” Senada dengan
itu, Maharani Siti Shopia dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
mengatakan, alih fungsi hutan dengan hanya menggunakan SK Menhut menunjukkan
tidak ada iktikad baik untuk menjaga hutan Indonesia. “SK Menhut memiliki
banyak kelemahan dan membuka peluang terjadinya korupsi,” tegasnya. Sementara
itu, tokoh masyarakat Riau, Prof Dr Tabrani Rab mengatakan, tidak ada alasan
bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiamkan Menhut dalam kerusakan
hutan di Riau. “Sebaiknya KPK segera memeriksa Menhut MS Kaban,” ujar Tabrani
(2008_05_03_SP_Alih Fungsi Hutan, Menhut Dinilai Bersalah).
Saat ini, KPK sedang menangani kasus yang berhubungan kasus suap dan dugaan
korupsi dalam proses alih fungsi hutan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (2008_05_12_Tempointeraktif_KPK Evaluasi Aturan Alih Fungsi Hutan):
1. Kasus alih fungsi hutan lindung Bintan,
Kepulauan Riau yang melibatkan Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan
Al-Amin Nur Nasution. Dia kini ditahan bersama Azirwan, Sekretaris Pemerintah
Bintan (Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Bintan Buyu)
2. Pengalihan status hutan lindung Air Talang,
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan ini hendak diubah menjadi pelabuhan
Tanjung Api-api. KPK sudah menetapkan Sarjan Taher, anggota Komisi Kehutanan,
sebagai tersangka dalam kasus Air Talang tersebut. Walhi Sumsel mempersoalkan
legal formal amdal untuk pembangunan Tanjung Api-api. Amdal itu dilakukan
dengan studi yang tidak benar, sebab pembangunan proyek itu merusak ekosistem
(2008_05_03_Detiknews_Kasus Tanjung Api-api). Izin prinsip pembangunan
pelabuhan samudera Tanjung Api-Api, yang kini tersandung kasus hukum, sudah
keluar 7 tahun lalu. Namun izin resmi belum dikeluarkan karena harus melalui 18
tahapan. Saat ini masih dalam tahap gratifikasi. 8 tahap sudah dilalui.
(2008_05_12_Detiknews_Menhut – Izin Prinsip Pelabuhan TAA Keluar 7 Tahun Lalu)
3. Hutan lindung Bahoi, Kepulauan Riau
Alih fungsi hutan lindung di Indonesia saat ini diperkirakan telah mencapai 10
juta hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kasus alih fungsi hutan lindung di
Bintan, Kepulauan Riau, dan Tanjung Siapi Api di Sumatera Selatan, hanyalah
sebagian kecil dari persoalan alih fungsi hutan lindung (2008_05_08_Tempointeraktif_Alih
Fungsi Hutan Lindung Capai 10 Juta Hektare). Selain ketiga kawasan diatas,
media massa (bulan ini) mencatat lokasi2 yang telah dikonversi:
* Batam. Pemerintah pusat telah menyetujui alih fungsi hutan lindung Baloi
seluas 119 hektar untuk pengembangan landmark atau tengara Kota Batam
(2008_05_15_Kompas_Hutan Dialokasikan ke Pengusaha)
* Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Alih fungsi lahan
seluas lebih kurang 20.000 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa
dilengkapi dengan dokumen AMDAL (2008_05_15_Kompas_Alih Fungsi Rawa Tripa Tanpa
Amdal)
* Lahan berstatus Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran (HPH-TC) seluas 1.600
hektar di perbatasan Kecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah, Labuhan Batu,
Sumatera Utara. Tanpa persetujuan Menteri Kehutanan sudah keluar izin lokasi
perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut (2008_05_08_Analisa_Hutan
Bermasalah di Labuhan Batu Diminta Ditangani Hingga Tuntas)
Hilangnya sebagian besar hutan lindung dan hutan konservasi Indonesia akibat
kebijakan alih fungsi hutan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Greenomics Indonesia mencatat, sejak munculnya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Kehutanan hingga tahun 2007, luas areal hutan lindung dari
konservasi Indonesia yang hilang sebanyak 10 juta hektare (ha), dan akibat alih
fungsi hutan selama 40 tahun terakhir, kerugian yang diderita negara dan
masyarakat Indonesia minimal Rp 589,3 triliun per tahun. Kerugian total itu
terbagi menjadi tiga bagian, yakni Rp 170,2 triliun untuk kerugian kayu, Rp
320,6 triliun akibat hancurnya ekologi, serta kenaikan inflasi Rp 88,5 triliun per tahun (2008_05_05_SP_Negara Rugi Rp
589,3 Triliun Setahun)
· Luas hutan
Luas hutan Indonesia di tiap provinsi ini merupakan
data luas hutan yang terdapat di masing-masing provinsi di Indonesia. Luas
seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Ini mencakup kawasan suaka
alam, hutan lindung, dan hutan produksi.
Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua
Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta
ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia
dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).
Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure, data di atas
kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang
dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan
kemungkinan dapat berbeda. Hal ini lantaran beberapa SK penunjukan dikeluarkan sejak
lebih dari sepuluh tahun yang silam, bahkan luas hutan di provinsi Kalimantan
Tengah telah dikeluarkan sejak tahun 1982 dan sepertinya belum direvisi ulang.
Berikut data luas hutan di tiap provinsi di Indonesia beserta SK Penunjukan
Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
1) Nangroe Aceh Darussalam (SK No. 170/Kpts-II/00);
3.335.713,00 ha;
2) Sumatera Utara (SK No. 44/Menhut-II/05); 3.742.120,00
ha;
3) Sumatera Barat (SK No. 422/Kpts-II/99); 2.600.286,00
ha;
4) Riau (SK No. 173/Kpts-II/1986); 9.456.160,00 ha;
5) Kepulauan Riau (data masih bergabung dengan provinsi
Riau)
6) Jambi (SK. No. 421/Kpts-II/99); 2.179.440,00 ha;
7) Bengkulu (SK. No. 420/Kpts-II/99); 920.964,00 ha;
8) Sumatera Selatan (SK No. 76/Kpts-II/01); 3.742.327,00
ha;
9) Bangka Belitung (SK No. 357/Menhut-II/04); 657.510,00
ha;
10) Lampung (SK No. 256/Kpts-II/00); 1.004.735,00 ha;
11) DKI Jakarta (SK No. 220/Kpts-II/00); 475,45 ha;
12) Jawa Barat (SK No. 195/Kpts-II/03); 816.602,70 ha;
13) Banten; 201.787,00 ha;
14) Jawa Tengah (SK No. 359/Menhut-II/04); 647.133,00 ha;
15) DI. Yogyakarta (SK No. 171/Kpts-II/00); 16.819,52 ha;
16) Jawa Timur (SK No. 417/Kpts-II/99); 1.357.206,30 ha;
17) Bali (SK No. 433/Kpts-II/99); 127.271,01 ha;
18) Nusa Tenggara Barat (SK No. 598/Menhut-II/2009);
1.035.838,00 ha;
19) Nusa Tenggara Timur (SK No. 423/Kpts-II/99);
1.555.068,00 ha;
20) Kalimantan Barat (SK No. 259/Kpts-II/00); 9.101.760,00
ha;
21) Kalimantan Tengah (SK No. 759/Kpts/Um/10/82);
15.300.000,00 ha;
22) Kalimantan Timur (SK No. 79/Kpts-II/01); 14.651.053,00
ha;
23) Kalimantan Selatan (SK No. 435/Menhut-II/2009);
1.566.697,00 ha;
24) Sulawesi Utara (SK No. 452/Kpts-II/99); 725.514,00 ha;1) Gorontalo (SK No. 325/Menhut-II/2010); 647.668,00 ha;
2) Sulawesi Tengah (SK No. 757/Kpts-II/99); 4.394.932,00
ha;
3) Sulawesi Tenggara; (SK No. 454/Kpts-II/99);
2.518.337,00 ha;
4) Sulawesi Selatan (SK No. 434/Menhut-II/2009);
2.118.992,00 ha;
5) Sulawesi Barat (SK No. 890/Kpts-II/99); 1.185.666,00
ha;
6) Maluku (SK No. 415/Kpts-II/99); 7.146.109,00 ha;
7) Maluku Utara (data masih bergabung dengan provinsi
Maluku)
8) Papua (SK No. 891/Kpts-II/99); 40.546.360,00 ha;
9) Papua Barat (data masih bergabung dengan provinsi
Papua)
· Letak Hutan Lindung
Posting by lewat mama.com
Kayong Utara, Kalimantan Barat, Indonesia
Singkawang, Kalimantan Barat, Indonesia
Kelurahan Karang Joang
Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia
Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia
Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia
Gugusan kawasan hutan Seulawah Agam
Aceh Besar, Aceh, Indonesia
Jl. Padang,desa ladang padi
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Jl. Raya Cekik – Gilimanuk Bali Barat
Jembrana, Bali, Indonesia
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia
Jl. A. K. D. Kotamobagu 95176
Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
Jl. Dr. Wahidin No. 75
Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia
Lampung Selatan, Lampung, Indonesia
Indragiri Hulu, Riau, Indonesia
Jl. Abdurahman Saleh No. 33
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
Jl. Raya Blangkejeren No. 37 Km 3
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Jl. KH Wahid Hasyim 41-A
Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Kerinci, Jambi, Indonesia
Kecamatan Komodo
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
© 2008-2013
LewatMana.com. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Selasa, 07 Mei 2013
Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok yaitu :
1)
sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air.
2)
mencegah
banjir.
3)
mengendalikan
erosi.
4)
mencegah
intrusi air laut.
5)
memelihara
kesuburan tanah.
Dan juga hutan lindung itu juga mempunyai fungsi yang
banyak yaitu adalah:
Pencegah banjir dan tanah longsongFungsi utama hutan lindung adalah mencegah banjir, terutama
hutan yang berada di dataran tinggi, lereng gunung. Hutan yang berada di
dataran tinggi berfungsi menyerap air hujan agar tak langsung turun ke daerah
bawah. Ada jenis pohon yang berberfungsi menahan air dan mengikat tanah agar
tak longsor, seperti pohon bambu, rambutan, mahoni dan masih banyak lagi.
Bencana alam yang disebabkan kerusakan hutan adalah banjir bandang
dan tanah longsor. Dua jenis bencana ini merupakan mimpi buruk bagi masyarakat
yang tinggal di dataran rendah. apalagi jikalau ada banyak orang yang
menebang pohon sembarangan itu dapat membuat hutan menjadi gundul dan juga dapat
menjadi tanah longsor.
Habitat asli binatang liarFungsi kedua ada hutan lindung adalah tempat habitat asli
binatang liar. Di hutan terdapat rantai makanan alami, yang memungkinkan hewan
liar biasa berkembang biak. Di Banten terdapat Taman Nasional di Ujung kulon,
tempat tinggalnya badak jawa yang terancam punah. Apa jadinya jika hutan
lindung dibiarkan dibabat habis, dampaknya ekosistem terganggu, dan mengancam
populasi binatang liar. Seperti kasus harimau Sumatera yang kerap masuk
kampung gara-gara habitatnya rusak. Kemudian konflik antara orang hutan
dan pemilik lahan perkebunan. Sebenarnya dalam kasus ini yang disalahkan tak
sepenuhnya binatang liarnya, melainkan ulah manusianya yang membabat hutan.
Menyimpan cadangan air tanahHutan lindung itu seperti tandon air raksasa yang menyuplai air
tanah untuk manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Hutan menyimpan cadangan air
tawar yang bermanfaat menunjang kehidupan manusia dan mahluk lain. Sumber
mata air alami ini menjadi penopang hidup masyarakat yang tinggal di pinggir
hutan. Terkadang juga dipakai untuk bahan baku utama air minum kemasan.
Oleh karena itu hutan lindung harus dijaga kelestariannya agar cadangan
air tanahnya tak habis.
Konservasi hayatiHutan
lindung juga dipakai untuk area konservasi hayati. Fungsi utama
hutan menjaga keberadaan ragam hayati agar tetap berkembang biak secara alami.
Ambil contoh Taman Nasional Batimurung merupakan area konservasi untuk beragam
jenis kupu-kupu jenis lokal. Hutan lindung rawa angke sebagai
tempat konservasi kera ekor panjang dan masih banyak lagi. Area
konservasi merupakan daerah terlarang bagi kegiatan komersial, pada wilayah ini
dijaga oleh satuan pentugas jagawana. Orang luar jika ingin masuk ke
dalam hutan, harus melapor dahulu pada pos jaga petugas hutan. Jadi memang
kawasan hutan lindung yang dijadikan konservasi
merupakan
area terlarang.
Laboratorium
alamHutan lindung merupakan pusat penelitian hayati yang
paling lengkap. Semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro organisme tumbuh dengan
baik di hutan. Bisa dikatakan pengertian hutan lindung mencangkup fungsi
sebagai laboratorium alam. Hutan merupakan tempat sempurna untuk
observasi lapangan bagi ilmuwan maupun mahasiswa. Di hutan
mereka bisa terjun langsung mengamati kehidupan penghuni hutan.
Diposkan oleh
intan riwi di 01:48
· Daftar Pustaka
1)
Departemen Kehutanan dan
Perkebunan.1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Dephutbun RI. Jakarta.
2)
Departemen Kehutanan dan
Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dephutbun RI. Jakarta.
3)
Departemen Kehutanan. 2001.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan
Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Jakarta.
4)
Departemen Kehutanan. 2002.
Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Jakarta.