Sabtu, 28 September 2013

Materi Hutan Lindung


·       Berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian :

1.HutanBakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.

2.HutanSabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.

3.HutanRawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.

4.HutanHujanTropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.

5.HutanMusim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.

Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :

1.HutanWisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.

2.HutanCadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.

3.HutanLindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.

4.HutanProduksi
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
·  Masalah Alih Fungsi Hutan
Posted by adminfwi on March 19, 2009
Alih fungsi lahan yang terjadi di Indonesia seringkali di akibatkan kebijakan pemerintah seperti dalam pemekaran wilayah. Hutan lindung yang seharusnya tidak boleh berubah fungsi terancam akibat pemekaran wilayah, seperti yang terjadi di Pulau Bintan. Hutan lindung akan dijadikan sebagai ibukota. Kebijakan pemerintah untuk mengalihfungsikan berbagai kawasan di Indonesia, mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Menteri Kehutanan, MS Kaban menegaskan bahwa menurut undang-undang, kewenangan menentukan dan menetapkan suatu kawasan sebagai hutan adalah hak pemerintah. Untuk mengalihfungsikan hutan harus melalui tim terpadu, terdiri dari wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, konsorsium perguruan tinggi, dan LSM. Kalau permohonan alih fungsi berskala luas dan strategis, setelah disetujui tim terpadu, harus mendapat persetujuan DPR (2008_05_12_Kompas_Alih Fungsi Hutan Wewenang Pemerintah)
Tidak sependapat dengan apa yang disampaikan MS Kaban, sejumlah kalangan menilai, kebijakan menhut mengalihfungsikan beberapa kawasan hutan merupakan kebijakan yang keliru. Pakar ilmu hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana mengatakan bahwa “Kebijakan alih fungsi lahan itu harus jelas disebut dilakukan berdasarkan PP atau SK Menhut. Satu saja dari dua hal ini tidak disebutkan, maka kebijakan MS Kaban itu salah,” Senada dengan itu, Maharani Siti Shopia dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, alih fungsi hutan dengan hanya menggunakan SK Menhut menunjukkan tidak ada iktikad baik untuk menjaga hutan Indonesia. “SK Menhut memiliki banyak kelemahan dan membuka peluang terjadinya korupsi,” tegasnya. Sementara itu, tokoh masyarakat Riau, Prof Dr Tabrani Rab mengatakan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiamkan Menhut dalam kerusakan hutan di Riau. “Sebaiknya KPK segera memeriksa Menhut MS Kaban,” ujar Tabrani (2008_05_03_SP_Alih Fungsi Hutan, Menhut Dinilai Bersalah).
Saat ini, KPK sedang menangani kasus yang berhubungan kasus suap dan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi hutan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (2008_05_12_Tempointeraktif_KPK Evaluasi Aturan Alih Fungsi Hutan):
1. Kasus alih fungsi hutan lindung Bintan,
Kepulauan Riau yang melibatkan Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan Al-Amin Nur Nasution. Dia kini ditahan bersama Azirwan, Sekretaris Pemerintah Bintan (Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Bintan Buyu)
2. Pengalihan status hutan lindung Air Talang,
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan ini hendak diubah menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. KPK sudah menetapkan Sarjan Taher, anggota Komisi Kehutanan, sebagai tersangka dalam kasus Air Talang tersebut. Walhi Sumsel mempersoalkan legal formal amdal untuk pembangunan Tanjung Api-api. Amdal itu dilakukan dengan studi yang tidak benar, sebab pembangunan proyek itu merusak ekosistem (2008_05_03_Detiknews_Kasus Tanjung Api-api). Izin prinsip pembangunan pelabuhan samudera Tanjung Api-Api, yang kini tersandung kasus hukum, sudah keluar 7 tahun lalu. Namun izin resmi belum dikeluarkan karena harus melalui 18 tahapan. Saat ini masih dalam tahap gratifikasi. 8 tahap sudah dilalui. (2008_05_12_Detiknews_Menhut – Izin Prinsip Pelabuhan TAA Keluar 7 Tahun Lalu)
3. Hutan lindung Bahoi, Kepulauan Riau
Alih fungsi hutan lindung di Indonesia saat ini diperkirakan telah mencapai 10 juta hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, dan Tanjung Siapi Api di Sumatera Selatan, hanyalah sebagian kecil dari persoalan alih fungsi hutan lindung (2008_05_08_Tempointeraktif_Alih Fungsi Hutan Lindung Capai 10 Juta Hektare). Selain ketiga kawasan diatas, media massa (bulan ini) mencatat lokasi2 yang telah dikonversi:
* Batam. Pemerintah pusat telah menyetujui alih fungsi hutan lindung Baloi seluas 119 hektar untuk pengembangan landmark atau tengara Kota Batam (2008_05_15_Kompas_Hutan Dialokasikan ke Pengusaha)
* Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Alih fungsi lahan seluas lebih kurang 20.000 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL (2008_05_15_Kompas_Alih Fungsi Rawa Tripa Tanpa Amdal)
* Lahan berstatus Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran (HPH-TC) seluas 1.600 hektar di perbatasan Kecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Tanpa persetujuan Menteri Kehutanan sudah keluar izin lokasi perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut (2008_05_08_Analisa_Hutan Bermasalah di Labuhan Batu Diminta Ditangani Hingga Tuntas)
Hilangnya sebagian besar hutan lindung dan hutan konservasi Indonesia akibat kebijakan alih fungsi hutan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Greenomics Indonesia mencatat, sejak munculnya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan hingga tahun 2007, luas areal hutan lindung dari konservasi Indonesia yang hilang sebanyak 10 juta hektare (ha), dan akibat alih fungsi hutan selama 40 tahun terakhir, kerugian yang diderita negara dan masyarakat Indonesia minimal Rp 589,3 triliun per tahun. Kerugian total itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Rp 170,2 triliun untuk kerugian kayu, Rp 320,6 triliun akibat hancurnya ekologi, serta kenaikan inflasi Rp 88,5
 triliun per tahun (2008_05_05_SP_Negara Rugi Rp 589,3 Triliun Setahun)
·      Luas hutan
Luas hutan Indonesia di tiap provinsi ini merupakan data luas hutan yang terdapat di masing-masing provinsi di Indonesia. Luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi.
Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).
Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure, data di atas kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat berbeda. Hal ini lantaran beberapa SK penunjukan dikeluarkan sejak lebih dari sepuluh tahun yang silam, bahkan luas hutan di provinsi Kalimantan Tengah telah dikeluarkan sejak tahun 1982 dan sepertinya belum direvisi ulang.
Berikut data luas hutan di tiap provinsi di Indonesia beserta SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

1)      Nangroe Aceh Darussalam (SK No. 170/Kpts-II/00); 3.335.713,00 ha;
2)      Sumatera Utara (SK No. 44/Menhut-II/05); 3.742.120,00 ha;
3)      Sumatera Barat (SK No. 422/Kpts-II/99); 2.600.286,00 ha;
4)      Riau (SK No. 173/Kpts-II/1986); 9.456.160,00 ha;
5)      Kepulauan Riau (data masih bergabung dengan provinsi Riau)
6)      Jambi (SK. No. 421/Kpts-II/99); 2.179.440,00 ha;
7)      Bengkulu (SK. No. 420/Kpts-II/99); 920.964,00 ha;
8)      Sumatera Selatan (SK No. 76/Kpts-II/01); 3.742.327,00 ha;
9)      Bangka Belitung (SK No. 357/Menhut-II/04); 657.510,00 ha;
10)  Lampung (SK No. 256/Kpts-II/00); 1.004.735,00 ha;
11)  DKI Jakarta (SK No. 220/Kpts-II/00); 475,45 ha;
12)  Jawa Barat (SK No. 195/Kpts-II/03); 816.602,70 ha;
13)  Banten; 201.787,00 ha;
14)  Jawa Tengah (SK No. 359/Menhut-II/04); 647.133,00 ha;
15)  DI. Yogyakarta (SK No. 171/Kpts-II/00); 16.819,52 ha;
16)  Jawa Timur (SK No. 417/Kpts-II/99); 1.357.206,30 ha;
17)  Bali (SK No. 433/Kpts-II/99); 127.271,01 ha;
18)  Nusa Tenggara Barat (SK No. 598/Menhut-II/2009); 1.035.838,00 ha;
19)  Nusa Tenggara Timur (SK No. 423/Kpts-II/99); 1.555.068,00 ha;
20)  Kalimantan Barat (SK No. 259/Kpts-II/00); 9.101.760,00 ha;
21)  Kalimantan Tengah (SK No. 759/Kpts/Um/10/82); 15.300.000,00 ha;
22)  Kalimantan Timur (SK No. 79/Kpts-II/01); 14.651.053,00 ha;
23)  Kalimantan Selatan (SK No. 435/Menhut-II/2009); 1.566.697,00 ha;
24)  Sulawesi Utara (SK No. 452/Kpts-II/99); 725.514,00 ha;1)      Gorontalo (SK No. 325/Menhut-II/2010); 647.668,00 ha;
2)      Sulawesi Tengah (SK No. 757/Kpts-II/99); 4.394.932,00 ha;
3)      Sulawesi Tenggara; (SK No. 454/Kpts-II/99); 2.518.337,00 ha;
4)      Sulawesi Selatan (SK No. 434/Menhut-II/2009); 2.118.992,00 ha;
5)      Sulawesi Barat (SK No. 890/Kpts-II/99); 1.185.666,00 ha;
6)      Maluku (SK No. 415/Kpts-II/99); 7.146.109,00 ha;
7)      Maluku Utara (data masih bergabung dengan provinsi Maluku)
8)      Papua (SK No. 891/Kpts-II/99); 40.546.360,00 ha;
9)    Papua Barat (data masih bergabung dengan provinsi Papua)

Diposkan 12th November 2012 oleh i arifwidodo

·      Letak Hutan Lindung

Posting by lewat mama.com

Cagar Alam Kepulauan Maya Karimata

Kayong Utara, Kalimantan Barat, Indonesia

Cagar Alam Raya Pasi

Singkawang, Kalimantan Barat, Indonesia

Hutan Lindung Sungai Wain

Kelurahan Karang Joang
Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia

Hutan Wisata Baning

Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia

Hutan Wisata Ketu

Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia

Taman Hutan Rakyat Po Cut Meurah Intan

Gugusan kawasan hutan Seulawah Agam
Aceh Besar, Aceh, Indonesia

Taman Hutan Raya Bung Hatta

Jl. Padang,desa ladang padi
Padang, Sumatera Barat, Indonesia

Taman Nasional Bali Barat

Jl. Raya Cekik – Gilimanuk Bali Barat
Jembrana, Bali, Indonesia

Taman Nasional Betung Kerihun

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Jl. A. K. D. Kotamobagu 95176
Gorontalo, Gorontalo, Indonesia

Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya

Jl. Dr. Wahidin No. 75
Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia

Taman Nasional Bukit Barisan

Lampung Selatan, Lampung, Indonesia

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Indragiri Hulu, Riau, Indonesia

Taman Nasional Danau Sentarum

Jl. Abdurahman Saleh No. 33
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

Taman Nasional Gunung Leuser

Jl. Raya Blangkejeren No. 37 Km 3
Banda Aceh, Aceh, Indonesia

Taman Nasional Gunung Palung

Jl. KH Wahid Hasyim 41-A
Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia

Taman Nasional Gunung Rinjani

Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Taman Nasional Juanda

Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Taman Nasional Kerinci Seblat

Kerinci, Jambi, Indonesia

Taman Nasional Komodo

Kecamatan Komodo
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Indonesia

© 2008-2013 LewatMana.com. Hak cipta dilindungi undang-undang.

·      fungsi hutan lindung

Selasa, 07 Mei 2013

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok yaitu :

1)      sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air.
2)      mencegah banjir.
3)      mengendalikan erosi.
4)      mencegah intrusi air laut.
5)      memelihara kesuburan tanah.
Dan juga hutan lindung itu juga mempunyai fungsi yang banyak yaitu adalah:
Pencegah banjir dan tanah longsongFungsi utama hutan lindung adalah mencegah banjir, terutama hutan yang berada di dataran tinggi, lereng gunung. Hutan yang berada di dataran tinggi berfungsi menyerap air hujan agar tak langsung turun ke daerah bawah. Ada jenis pohon yang berberfungsi menahan air dan mengikat tanah agar tak longsor, seperti pohon bambu, rambutan, mahoni dan masih banyak lagi.   Bencana alam yang disebabkan kerusakan hutan adalah banjir bandang dan tanah longsor. Dua jenis bencana ini merupakan mimpi buruk bagi masyarakat yang tinggal di dataran rendah.  apalagi jikalau ada banyak orang yang menebang pohon sembarangan itu dapat membuat hutan menjadi gundul dan juga dapat menjadi tanah longsor.

Habitat asli binatang liarFungsi kedua ada hutan lindung adalah tempat habitat asli binatang liar. Di hutan terdapat rantai makanan alami, yang memungkinkan hewan liar biasa berkembang biak. Di Banten terdapat Taman Nasional di Ujung kulon, tempat tinggalnya badak jawa yang terancam punah. Apa jadinya jika hutan lindung dibiarkan dibabat habis, dampaknya ekosistem terganggu, dan mengancam populasi binatang liar.  Seperti kasus harimau Sumatera yang kerap masuk kampung gara-gara habitatnya rusak.  Kemudian konflik antara orang hutan dan pemilik lahan perkebunan. Sebenarnya dalam kasus ini yang disalahkan tak sepenuhnya binatang liarnya, melainkan ulah manusianya yang membabat hutan.

Menyimpan cadangan air tanahHutan lindung itu seperti tandon air raksasa yang menyuplai air tanah untuk manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Hutan menyimpan cadangan air tawar yang bermanfaat menunjang kehidupan manusia dan mahluk lain.  Sumber mata air alami ini menjadi penopang hidup masyarakat yang tinggal di pinggir hutan.  Terkadang juga dipakai untuk bahan baku utama air minum kemasan.  Oleh karena itu hutan lindung harus dijaga kelestariannya agar cadangan air tanahnya tak habis.

Konservasi hayatiHutan lindung juga dipakai untuk area konservasi hayati.   Fungsi utama hutan menjaga keberadaan ragam hayati agar tetap berkembang biak secara alami. Ambil contoh Taman Nasional Batimurung merupakan area konservasi untuk beragam jenis kupu-kupu jenis lokal.   Hutan lindung rawa angke sebagai tempat konservasi kera ekor panjang dan masih banyak lagi.  Area konservasi merupakan daerah terlarang bagi kegiatan komersial, pada wilayah ini dijaga oleh satuan pentugas jagawana.  Orang luar jika ingin masuk ke dalam hutan, harus melapor dahulu pada pos jaga petugas hutan. Jadi memang kawasan hutan lindung yang dijadikan konservasi
merupakan area terlarang.
Laboratorium alamHutan lindung merupakan pusat penelitian hayati yang paling lengkap. Semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro organisme tumbuh dengan baik di hutan.  Bisa dikatakan pengertian hutan lindung mencangkup fungsi sebagai laboratorium alam.  Hutan merupakan tempat sempurna untuk observasi lapangan   bagi ilmuwan maupun mahasiswa.  Di hutan mereka bisa terjun langsung mengamati kehidupan penghuni hutan.

Copyright (c) 2010 pelestarian hutan lindung and Powered by Blogger.

·      Daftar Pustaka
1)      Departemen Kehutanan dan Perkebunan.1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Dephutbun RI. Jakarta.
2)      Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dephutbun RI. Jakarta.
3)      Departemen Kehutanan. 2001. Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Jakarta.
4)      Departemen Kehutanan. 2002. Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar