A. Latar Belakang
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa hutan merupakan
paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohon-pohon, hasil tambang dan
berbagai sumberdaya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak
ternilai harganya bagi manusia.Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang
memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat tangible yang
dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan secara tidak
langsung.Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil
tambang.Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan
dan pengaturan tata air, pencegahan erosi.
Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segala
aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya
kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan
hutan. Hutan menjadi media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk
hidup lainnya dengan faktor-faktor alam yang terdiri dari proses ekologi dan
merupakan suatu kesatuan siklus yang dapat mendukung kehidupan (Reksohadiprojo,
2000).
Mengingat pentingnya arti hutan bagi masyarakat, maka peranan dan
fungsi hutan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Pemanfaatan sumberdaya alam
hutan apabila dilakukan sesuai dengan fungsi yang terkandung di dalamnya,
seperti adanya fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata
dengan dukungan kemampuan pengembangan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, akan sesuai dengan hasil yang ingin dicapai
.
B. Definisi dan Pengertian Hutan
Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat
(1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Menurut Undang-undang
tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari
definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1) Suatu kesatuan ekosistem
2)
Berupa hamparan lahan
3)
Berisi sumberdaya
alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
4)
Mampu memberi manfaat secara
lestari.
Keempat
ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian
kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem
di bumi.Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi
penting sebagai paru-paru dunia (Zain, 1996).
Sedangkan
kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.
70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi
kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi
dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
1)
suatu wilayah tertentu
2)
terdapat hutan atau tidak tidak
terdapat hutan
3)
ditetapkan pemerintah (menteri)
sebagai kawasan hutan
4)
didasarkan pada kebutuhan serta
kepentingan masyarakat.
Dari
unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar
pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan
dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor
pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal
harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.
Berdasarkan
kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan
peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
1)
wilayah yang berhutan yang perlu
dipertahankan sebagai hutan tetap
2)
wilayah tidak berhutan yang perlu
dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian
kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan
tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
1)
Kawasan Hutan Konservasi yang
terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan
Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan
Taman Buru.
2)
Hutan Lindung
3)
Hutan Produksi
·
HUTAN SEBAGAI BAGIAN SUMBER DAYA ALAM
Secara
umum klasifikasi sumberdaya alam terbagi ke dalam bentuk (Zain, 1997) :
1)
lahan pertanaian
2)
hutan dengan aneka ragam hasilnya
3)
lahan alami untuk keindahan,
rekreasi atau untuk penelitian ilmiah
4)
perikanan darat dan laut
5)
sumber mineral bahan bakar dan
non bahan bakar
6)
sumber energi non-mineral seperti
: panas bumi, tenaga surya, angin, sumber tenaga air, gelombang pasang.
Sumber
daya alam dapat dibedakan menjadi sumberdaya yang dapat diperbaharui atau dapat
diisi kembali atau tidak akan habis dan sumber daya yang tidak dapat
diperbaharui atau dipulihkan kembali sebagaimana keadaan semula. Biasanya kita
kelompokkan sebagai renewable resources, seperti hutan, perikanan, hasil
pertanian dan non-renewable resources, seperti biji mineral, bahan bakar
fosil dan sebagainya.
Hutan sebagai
bagian dari sumberdaya alam nasional memiliki arti dan peranan penting dalam
berbagai aspek kehidupan sosial, pembangunan lingkungan hidup.Telah diterima
sebagai kesepakatan internasional bahwa hutan yang berfungsi penting bagi
kehidupan dunia, harus dibina dan dilindungi dari berbagai tindakan yang
berakibat rusaknya ekosistem dunia.
Hutan memiliki
berbagai manfaat bagi kehidupan.Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan
terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi-fungsi
ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila
pengelolaan sumberdaya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna
mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
· FUNGSI
HUTAN DALAM PEMBANGUNAN
Dalam
pola umum pembangunan jangka panjang kedua diletakkan pada bidang ekonomi
diantaranya dititikberatkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan
bumi Indonesia. Seperti kehutanan dan pertambangan harus senantiasa
memperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya alam, selain untuk memberi manfaat
masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan.
Sumberdaya
alam yang terbaharui harus dikelola sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat
selalu terpelihara sepanjang masa.Oleh karena itu, sumberdaya alam harus dijaga
agar kemampuannya untuk memperbaharui diri sendiri selalu
terpelihara.Sumberdaya alam yang tidak terbaharukan harus digunakan sehemat
mungkin dan diusahakan hasilnya selama mungkin.Pembangunan kehutanan harus
makin diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri
sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang
sebesar-besarnya.
Kebijakan
umum pembangunan kehutanan dalam Pelita VI dituangkan di dalam GBHN 1993
sebagai berikut :
1)
pembangunan kehutanan diarahkan
untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap
menjaga kelestarian dan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian
sumberdaya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk
memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan sumber dan
pendapatan negara, devisa serta mengacu pembangunan daerah.
2)
Pengembangan produksi hasil kayu
dan non kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan
produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan
produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman
hutan yang unggul dan budidaya kehutanan yang tangguh.
3)
Hutan sebagai salah satu penentu
ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan
untuk menjaga dan memelihara fungsi tanah, air, udara, iklim dan lingkungan
hidup serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4)
Upaya rehabilitasi hutan dan
tanah kritis, konservasi tanah, rehabilitasi sungai, rawa, pelestarian gua-gua
alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi DAS
ditingkatkan dan makin disempurnakan.
5)
Dalam pembangunan kehutanan,
keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat
transmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan ditingkatkan.
6)
Pengusahaan hasil hutan
disesuaikan dengan daya dukung sumberdaya alamnya agar kelestarian sumberdaya
hutan terjamin dan perusakan lingkungan dapat dicegah.
7)
Pembangunan kehutanan perlu didukung
dengan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, peraturan
perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
Pada Inti
kebijaksanaan pembinaan kawasan hutan, terdapat langkah pelaksanaan sebagai
berikut:
1)
Percepatan pemantapan kawasan
2)
Peningkatan mutu dan
produktivitas kawasan hutan dan hutan rakyat
3)
Peningkatan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan hutan dan pengelolaan hasil hutan
4)
Peningkatan peran serta
masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pendapatan daerah
tertiunggal.
5)
Peningkatan peran serta koperasi,
usaha menengah, kecil dan tradisional
6)
Peningkatan daya dukung lahan
melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan serta perbaikan mutu lingkungan hidup
7)
Peningkatan mutu fungsi
kawasan-kawasan konservasi hutan lindung
8)
Pelestarian sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya
9)
Peningkatan peran pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan
10)
Peningkatan penyuluhan kehutanan,
peran pemuda dan wanita dalam pembangunan kehutanan
11)
Pengamanan hutan, hasil hutan dan
sumberdaya alam hayati lainnya.
12)
Peningkatan peran peneliti dan
pengembangan dalam pembangunan kehutanan
13)
Pengembangan kualitas sumberdaya
manusia yang maju dan mandiri serta memiliki motivasi yang tinggi.
14)
Penyempurnaan kelembangaan,
peraturan perundang-undangan dan sistem informasi manajemen kehutanan.
·
PERANAN HUTAN BAGI MASYARAKAT
Hutan
memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.Salah satunya adalah dapat
meningkatkan ekonomi masyarakat. Peranan hutan dalam rangka peningkatan ekonomi
masyarakat direalisasikan dalam bentuk antara lain :
A.
Hutan
Kemasyarakatan
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan No. 677/Kpts-II/1998, hutan
kemasyarakatan adalah hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh
menteri untuk dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar
hutan dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya
dan menitikberatkan kepentingan mensejahterakan masyarakat.
Pengusahaan
hutan kemasyarakatan bertumpu pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan
masyarakat itu sendiri (Community Based Forest Manajemen).Oleh karena
itu prosesnya berjalan melalui perencanaan bawah-atas, dengan bantuan
fasilitasi dari pemerintah secara efektif, terus menerus dan berkelanjutan.(Dephutbun,
1999).
Pengusahaan
hutan kemasyarakatan dikembangkan berdasarkan keberpihakan kepada rakyat
khususnya rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan
prinsip-prinsip :
1)
Masyarakat sebagai pelaku utama
2)
Masyarakat sebagai pengambil
keputusan
3)
Kelembagaan pengusahaan
ditentukan oleh masyarakat.
4)
Kepastian hak dan kewajiban semua
pihak
5)
Pemerintah sebagai fasilitator
dan pemandu program
6)
Pendekatan didasarkan pada
keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya
Berdasarkan
jenis komoditas, pengusahaan hutan kemasyarakatan memiliki pola yang berbeda
untuk setiap status kawasan hutan, disesuaikan dengan fungsi utamanya ;
1)
Pada kawasan hutan produksi
dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memproduksi hasil hutan berupa kayu dan
non kayu serta jasa lingkungan, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk diusahakan.
2)
Pada kawasan hutan lindung
dilaksanakan dengan tujuan utama tetap menjaga fungsi perlindungan terhadap air
dan tanah (Hidrologis), dengan memberi pemanfaatan hasil hutan berupa hasil
hutan non kayu dan jasa rekreasi, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk diusahakan. Tidak diperkenankan pemungutan hasil hutan kayu.
3)
Pada kawasan pelestarian alam,
dilaksanakan dengan tujuan utama untuk perlindungan sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya, yang pada hakekatnya perlindungan terhadap plasma nutfah. Oleh
karena itu pada kawasan ini kegiatan hutan kemasyarakatan terbatas pada
pengelolaan jasa lingkungan khususnya jasa wisata.
Menurut
Kepala pusat informasi Kehutanan, untuk tahun 2003 ditetapkan 22 lokasi yang
tersebar di 17 provinsi dengan luas masing-masing 2.500 hektar. Lokasi yang
menjadi pengembangan hutan kemasyarakatan ini merupakan bekas HPH/HTI, taman
nasional, areal HPH/HTI aktif, hutan lindung, serta lokasi pemberdayaan
masyarakat yang telah dikembangkan sebelumnya (Fathoni, 2003).
B.
Hutan Rakyat
Hutan
rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0.25
ha.Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun
pertama minimal 500 batang (Dephutbun, 1999).
Penanaman
pepohonan di tanah milik masyarakat oleh pemiliknya, merupakan salah satu butir
kearifan masyarakat dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.Dengan
semakin terbatasnya kepemilikan tanah, peran hutan rakyat bagi kesejahteraan
masyarakat semakin penting. Pengetahuan tentang kondisi tanah dan faktor-faktor
lingkungannya untuk dipadukan dengan pengetahuan jenis-jenis pohon yang akan
ditanam untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh pemilik lahan, merupakan
faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan hutan rakyat.
Pada
hutan ini dilakukan penanaman dengan mengkombinasikan tanaman perkayuan dengan
tanaman pangan/palawija yang biasa dikenal dengan istilah agroforestry. Pola
pemanfaatan lahan seperti ini banyak manfaatnya, antara lain:
1)
Pendapatan per satuan lahan
bertambah
2)
Erosi dapat ditekan
3)
Hama dan penyakit lebih dapat
dikendalikan
4)
Biaya perawatan tanaman dapat
dihemat
5)
Waktu petani di lahan lebih lama.
Ada
beberapa tanaman perkayuan yang dikembangkan di hutan rakyat, seperti : Sengon
(Paraserianthes falcataria), kayu putih (Melaleuca leucadendron),
aren (Arenga pinata), Sungkai (Peronema canescens), Akasia (Acacia
sp.), Jati putih (Gmelina arborea), Johar (Cassia siamea),
Kemiri (Aleurites moluccana), kapuk randu (Ceiba petandra), Jabon
(Anthocepallus cadamba), Mahoni (Swietenia macrophylla), bambu (Bambusa),
mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina equisetifolia),
dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Dari beberapa jenis pohon
tersebut, menurut Sumarna (2001) terdapat 4 pohon serba guna karena memiliki
kemampuan beradaptasi diberbagai kondisi tapak, cepat tumbuh, dan menghasilkan
banyak produk, seperti kayu bakar berkualitas tinggi, kayu pertukangan
berdiameter kecil, dan pakan ternak. Pohon tersebut adalah : akasia (Acacia
auriculiformis), mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina
equisetifolia), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Ampas biji
mimba setelah diekstraksi merupakan pupuk yang mengandung hara tanaman beberapa
kali lipat lebih banyak dari pupuk kandang.
· Pengertian HutanHutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak
tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan,
rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka
ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran
hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Hutan bukan hanya sekumpulan individu pohon tetapi merupakan suatu masyarakat
tumbuhan yang kompleks, terdiri dari pohon juga tumbuhan bawah, jasad renik
tanah, dan hewan lainnya. Satu sama lainnya terjadi hubungan ketergantungan.
Hutan merupakan suatu ekosistem yang dibentuk atau tersusun oleh
berbagai komponen yang tidak bisa berdiri sendiri, tidak dapat
dipisah-pisahkan, bahkan saling mempengaruhi dan saling bergantung. Banyak yang
memberi definisi dan pengertian tentang hutan. Pada Undang - Undang RI No. 41
Tahun 1999 mencantumkan Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pendapat lain
mendefinisikan Hutan sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya
atau ekosistem (Kadri dkk., 1992).
· Pengertian Kawasan Hutan
Kawasan
Hutan adalah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk
dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
·
Manfaat Hutan Bagi Manusia
Manfaat
Hutan Bagi Manusia dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.
Manfaat langsung
1.Sumber
bahan/konstruksi bangunan (rumah, jembatan, kapal, perahu, bantalan kereta api,
tiang listrik, plywood, particle board, panel-panel dll)
2.Sumber bahan pembuatan perabot rumah (meubel, ukiran, piring, senduk, mangkok dll).
3.Sumber bahan pangan (sagu, umbian, sayuran, dll).
4. Sumber bahan bakar (kayu api, arang dll).
5. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
6. Sumber pendapatan (penjualan hasil hutan kayu dan non kayu)
7. Sumber obat-abatan (daun, kulit, getah, buah/biji)
8. Habitat satwa (makan, minum, main, tidur)
2.Sumber bahan pembuatan perabot rumah (meubel, ukiran, piring, senduk, mangkok dll).
3.Sumber bahan pangan (sagu, umbian, sayuran, dll).
4. Sumber bahan bakar (kayu api, arang dll).
5. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
6. Sumber pendapatan (penjualan hasil hutan kayu dan non kayu)
7. Sumber obat-abatan (daun, kulit, getah, buah/biji)
8. Habitat satwa (makan, minum, main, tidur)
9.
Pusat pendidikan dan penelitian
2.
Manfaat tidak langsung : manfaat rekreasi,
perlindungan, pengaturan tata air, pencegah erosi
1. Pengatur sistem tata air (debit air, erosi, banjir, kekeringan)
1. Kontrol pola iklim (suhu, kelembaban, penguapan)
2. Kontrol pemanasan bumi
3. Ekowisata (rekreasi, berburu, camping dll)
4. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
1. Kontrol pola iklim (suhu, kelembaban, penguapan)
2. Kontrol pemanasan bumi
3. Ekowisata (rekreasi, berburu, camping dll)
4. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
5.
Pusat pendidikan dan penelitian
·
Sebutkan & Jelaskan Hasil-hasil Hutan
1. Hasil Hutan Bukan Kayu hasil hutan yang bermanfaat bagi manusia tidak hanya kayu. Beragam hasil
hutan non kayu pun ikut memberikan
konstribusi besar bagi kehidupan manusia.
1)
Rotan
(Rotan Bulat)Rotan bulat adalah rotan asalan yang dihasilkan dari hutan alam
atau hasil budidaya masyarakat di kawasan hutan. Potensi rotan
Indonesia cukup besar dan sebagian besar berasal dari provinsiprovinsi
yang terletak di P. Sumatera,P. Kalimantan dan P. Sulawesi. Di P. Jawa tanaman
Rotan umumnyadibudidayakan oleh Perum Perhutani.
2)
GondorukemGondorukem adalah getah dari pohon Pinus (Pinus
merkusii) yang kemudiandiolah menjadi gondorukem. Kegunaan gondorukem adalah
untuk bahan bakuindustri kertas, keramik, plastik, cat, batik, sabun, tinta
cetak, politur, farmasi,kosmetik dll.
3)
TerpentinTerpentin adalah
getah dari pohon Pinus (Pinus merkusii) yang kemudiandiolah menjadi
terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industrikosmetik, minyak
cat, campuran bahan pelarut, antiseptik, kamper dan farmasi.
4)
Minyak Kayu PutihMinyak
kayu putih adalah produk dari daun pohon kayu putih (Melaleucaleucadendron) melalui proses
penyulingan dihasilkan minyak kayu putih. Kegunaan minyak kayu putih
adalah untuk bahan farmasi.
5)
Damar Damar adalah hasil sekresi (getah) dari pohon Shorea
sp, Vatica sp,Dryobalanops sp, dan dari suku Dipterocarpaceae. Didalamnya termasuk damar mata kucing dan damar gelap.
Kegunaan damar adalah sebagai bahankorek api, plastik, plester, vernis, lak dan
lain sebagainya. Produksi damar padatahun 2008 tercatat sebesar 24.867 ton.
6)
SaguSagu adalah ekstrak tepung sagu yang diambil dari empulur pohon sagu(Metroxylon Rumphii Mart) yang
tumbuh secara alam (luar Jawa) dan tanaman(Jawa).g. KopalKopal adalah getah
dari pohon dammar (Agathis alba) yang kemudian diolahmenjadi kopal. Kegunaan
kopal adalah untuk melapisi kertas agar tidak rusak kalau ditulis dengan
tinta
7)
Karet adalah bekuan cairan
(latex) yang diambil yang di ambil dari proes pelukaan pada pohon yang
mengandung getah seperti tanaman karet, karet ini merupakan bahan dasar dari
pembuatan berbagai barang sperti ban, balon dsb.
8)
Gaharu di gunakan sebagai
bahan dasar pembuatan farpum, dupa dan lain sebagainya.
9)
Bambu pada umumnya juga
dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan seperti: keranjang bambu, meja, dan kursi,
bambu dan pas bunga, di pedesaan bambu juga sering di gunakan untuk membuat
rumah atau kandang ternak.
10)
Tanaman obat-obatan hutan
begitu banyak penyimpan banyak flora yang b ermanfaat sebagai bahan dasar
obat-obatan.
11)
Binatang buruan tidak dapat dipungkiri,
binatang buruan adalah hasil hutan yang banyak di cari oleh manusia. Hutan
merupakan habitat yang nyaman bagi hewan untuk hidup, namun seiring dengan
meningkatnya populasi penduduk, luas hutan rimba terus menyusut.
12)
Buah-buahan hutan kaya akan buah-buahan
yang di hasilkan oleh tanaman nya yang tumbuh secara alami.
2. Hasil Hutan Kayu hasil
hutan yang sangat popular dan banyak menarik dan minat kaum industry untuk
mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kayu, kayu selain memiliki
nilai jual yang tinggi juga memiliki beragam manfaat strategis. Secara umum ada
3 pemanfaatan strategis kayu yaitu:
1)
Bahan dasar pembuatan plup
(bubur kertas) kayu yang di gunakan sebagai bahan dasar pembuat kertas biasanya
di pilih dari tanaman/pohon yang mengandung serat tinggi seperti tanaman sengon
dan aksia.
2)
Bahan bangunan kayu sebagai
bahan bangunan dipilih dari tanaman yang konstruksi batangnya kuat dan tahan
air. Karena sebagai bahan dasar
bangunan, ia harus tahan terhadap peubahan iklim dan cuaca.
3)
Bahan kerajinan kayu juga
banyak dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan, terutama perabotan rumah tangga
seperti meja, kursi, tempat tidur dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar