Sabtu, 28 September 2013

Materi Kehutanan


A. Latar Belakang

Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohon-pohon, hasil tambang dan berbagai sumberdaya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya bagi manusia.Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat tangible yang dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan secara tidak langsung.Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang.Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi.

Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Hutan menjadi media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya dengan faktor-faktor alam yang terdiri dari proses ekologi dan merupakan suatu kesatuan siklus yang dapat mendukung kehidupan (Reksohadiprojo, 2000).

Mengingat pentingnya arti hutan bagi masyarakat, maka peranan dan fungsi hutan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Pemanfaatan sumberdaya alam hutan apabila dilakukan sesuai dengan fungsi yang terkandung di dalamnya, seperti adanya fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata dengan dukungan kemampuan pengembangan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, akan sesuai dengan hasil yang ingin dicapai
.
B. Definisi dan Pengertian Hutan

Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :

1)      Suatu kesatuan ekosistem
2)      Berupa hamparan lahan
3)      Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4)      Mampu memberi manfaat secara lestari.

Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi.Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain, 1996).

Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :

1)      suatu wilayah tertentu
2)      terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
3)      ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
4)      didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.

Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.

Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :

1)      wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
2)      wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.

Pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
1)      Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
2)      Hutan Lindung
3)      Hutan Produksi

·        HUTAN SEBAGAI BAGIAN SUMBER DAYA ALAM

Secara umum klasifikasi sumberdaya alam terbagi ke dalam bentuk (Zain, 1997) :
1)      lahan pertanaian
2)      hutan dengan aneka ragam hasilnya
3)      lahan alami untuk keindahan, rekreasi atau untuk penelitian ilmiah
4)      perikanan darat dan laut
5)      sumber mineral bahan bakar dan non bahan bakar
6)      sumber energi non-mineral seperti : panas bumi, tenaga surya, angin, sumber tenaga air, gelombang pasang.

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumberdaya yang dapat diperbaharui atau dapat diisi kembali atau tidak akan habis dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui atau dipulihkan kembali sebagaimana keadaan semula. Biasanya kita kelompokkan sebagai renewable resources, seperti hutan, perikanan, hasil pertanian dan non-renewable resources, seperti biji mineral, bahan bakar fosil dan sebagainya.

Hutan sebagai bagian dari sumberdaya alam nasional memiliki arti dan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pembangunan lingkungan hidup.Telah diterima sebagai kesepakatan internasional bahwa hutan yang berfungsi penting bagi kehidupan dunia, harus dibina dan dilindungi dari berbagai tindakan yang berakibat rusaknya ekosistem dunia.
Hutan memiliki berbagai manfaat bagi kehidupan.Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi-fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumberdaya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.    

·       FUNGSI HUTAN DALAM PEMBANGUNAN

Dalam pola umum pembangunan jangka panjang kedua diletakkan pada bidang ekonomi diantaranya dititikberatkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Seperti kehutanan dan pertambangan harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya alam, selain untuk memberi manfaat masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan.

Sumberdaya alam yang terbaharui harus dikelola sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat selalu terpelihara sepanjang masa.Oleh karena itu, sumberdaya alam harus dijaga agar kemampuannya untuk memperbaharui diri sendiri selalu terpelihara.Sumberdaya alam yang tidak terbaharukan harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan hasilnya selama mungkin.Pembangunan kehutanan harus makin diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.

Kebijakan umum pembangunan kehutanan dalam Pelita VI dituangkan di dalam GBHN 1993 sebagai berikut :
1)      pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian sumberdaya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan sumber dan pendapatan negara, devisa serta mengacu pembangunan daerah.
2)      Pengembangan produksi hasil kayu dan non kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang unggul dan budidaya kehutanan yang tangguh.
3)      Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara fungsi tanah, air, udara, iklim dan lingkungan hidup serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4)      Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis, konservasi tanah, rehabilitasi sungai, rawa, pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi DAS ditingkatkan dan makin disempurnakan.
5)      Dalam pembangunan kehutanan, keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat transmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan ditingkatkan.
6)      Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumberdaya alamnya agar kelestarian sumberdaya hutan terjamin dan perusakan lingkungan dapat dicegah.
7)      Pembangunan kehutanan perlu didukung dengan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, peraturan perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.

Pada Inti kebijaksanaan pembinaan kawasan hutan, terdapat langkah pelaksanaan sebagai berikut:

1)      Percepatan pemantapan kawasan
2)      Peningkatan mutu dan produktivitas kawasan hutan dan hutan rakyat
3)      Peningkatan efisiensi dan produktivitas pengelolaan hutan dan pengelolaan hasil hutan
4)      Peningkatan peran serta masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pendapatan daerah tertiunggal.
5)      Peningkatan peran serta koperasi, usaha menengah, kecil dan tradisional
6)      Peningkatan daya dukung lahan melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan serta perbaikan mutu lingkungan hidup
7)      Peningkatan mutu fungsi kawasan-kawasan konservasi hutan lindung
8)      Pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
9)      Peningkatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan
10)  Peningkatan penyuluhan kehutanan, peran pemuda dan wanita dalam pembangunan kehutanan
11)  Pengamanan hutan, hasil hutan dan sumberdaya alam hayati lainnya.
12)  Peningkatan peran peneliti dan pengembangan dalam pembangunan kehutanan
13)  Pengembangan kualitas sumberdaya manusia yang maju dan mandiri serta memiliki motivasi yang tinggi.
14)  Penyempurnaan kelembangaan, peraturan perundang-undangan dan sistem informasi manajemen kehutanan.








·       PERANAN HUTAN BAGI MASYARAKAT

Hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.Salah satunya adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Peranan hutan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat direalisasikan dalam bentuk antara lain :

A.  Hutan Kemasyarakatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan No. 677/Kpts-II/1998, hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh menteri untuk dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitikberatkan kepentingan mensejahterakan masyarakat.

Pengusahaan hutan kemasyarakatan bertumpu pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri (Community Based Forest Manajemen).Oleh karena itu prosesnya berjalan melalui perencanaan bawah-atas, dengan bantuan fasilitasi dari pemerintah secara efektif, terus menerus dan berkelanjutan.(Dephutbun, 1999).

Pengusahaan hutan kemasyarakatan dikembangkan berdasarkan keberpihakan kepada rakyat khususnya rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan prinsip-prinsip :
1)      Masyarakat sebagai pelaku utama
2)      Masyarakat sebagai pengambil keputusan
3)      Kelembagaan pengusahaan ditentukan oleh masyarakat.
4)      Kepastian hak dan kewajiban semua pihak
5)      Pemerintah sebagai fasilitator dan pemandu program
6)      Pendekatan didasarkan pada keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya
                                 
Berdasarkan jenis komoditas, pengusahaan hutan kemasyarakatan memiliki pola yang berbeda untuk setiap status kawasan hutan, disesuaikan dengan fungsi utamanya ;

1)      Pada kawasan hutan produksi dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memproduksi hasil hutan berupa kayu dan non kayu serta jasa lingkungan, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk diusahakan.
2)      Pada kawasan hutan lindung dilaksanakan dengan tujuan utama tetap menjaga fungsi perlindungan terhadap air dan tanah (Hidrologis), dengan memberi pemanfaatan hasil hutan berupa hasil hutan non kayu dan jasa rekreasi, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk diusahakan. Tidak diperkenankan pemungutan hasil hutan kayu.
3)      Pada kawasan pelestarian alam, dilaksanakan dengan tujuan utama untuk perlindungan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang pada hakekatnya perlindungan terhadap plasma nutfah. Oleh karena itu pada kawasan ini kegiatan hutan kemasyarakatan terbatas pada pengelolaan jasa lingkungan khususnya jasa wisata.


Menurut Kepala pusat informasi Kehutanan, untuk tahun 2003 ditetapkan 22 lokasi yang tersebar di 17 provinsi dengan luas masing-masing 2.500 hektar. Lokasi yang menjadi pengembangan hutan kemasyarakatan ini merupakan bekas HPH/HTI, taman nasional, areal HPH/HTI aktif, hutan lindung, serta lokasi pemberdayaan masyarakat yang telah dikembangkan sebelumnya (Fathoni, 2003).


B.  Hutan Rakyat

Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0.25 ha.Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephutbun, 1999).

Penanaman pepohonan di tanah milik masyarakat oleh pemiliknya, merupakan salah satu butir kearifan masyarakat dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.Dengan semakin terbatasnya kepemilikan tanah, peran hutan rakyat bagi kesejahteraan masyarakat semakin penting. Pengetahuan tentang kondisi tanah dan faktor-faktor lingkungannya untuk dipadukan dengan pengetahuan jenis-jenis pohon yang akan ditanam untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh pemilik lahan, merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan hutan rakyat.

Pada hutan ini dilakukan penanaman dengan mengkombinasikan tanaman perkayuan dengan tanaman pangan/palawija yang biasa dikenal dengan istilah agroforestry. Pola pemanfaatan lahan seperti ini banyak manfaatnya, antara lain:

1)      Pendapatan per satuan lahan bertambah
2)      Erosi dapat ditekan
3)      Hama dan penyakit lebih dapat dikendalikan
4)      Biaya perawatan tanaman dapat dihemat
5)      Waktu petani di lahan lebih lama.

Ada beberapa tanaman perkayuan yang dikembangkan di hutan rakyat, seperti : Sengon (Paraserianthes falcataria), kayu putih (Melaleuca leucadendron), aren (Arenga pinata), Sungkai (Peronema canescens), Akasia (Acacia sp.), Jati putih (Gmelina arborea), Johar (Cassia siamea), Kemiri (Aleurites moluccana), kapuk randu (Ceiba petandra), Jabon (Anthocepallus cadamba), Mahoni (Swietenia macrophylla), bambu (Bambusa), mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina equisetifolia), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Dari beberapa jenis pohon tersebut, menurut Sumarna (2001) terdapat 4 pohon serba guna karena memiliki kemampuan beradaptasi diberbagai kondisi tapak, cepat tumbuh, dan menghasilkan banyak produk, seperti kayu bakar berkualitas tinggi, kayu pertukangan berdiameter kecil, dan pakan ternak. Pohon tersebut adalah : akasia (Acacia auriculiformis), mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina equisetifolia), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Ampas biji mimba setelah diekstraksi merupakan pupuk yang mengandung hara tanaman beberapa kali lipat lebih banyak dari pupuk kandang.




·      Pengertian HutanHutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya. Hutan bukan hanya sekumpulan individu pohon tetapi merupakan suatu masyarakat tumbuhan yang kompleks, terdiri dari pohon juga tumbuhan bawah, jasad renik tanah, dan hewan lainnya. Satu sama lainnya terjadi hubungan ketergantungan.
Hutan merupakan suatu ekosistem yang dibentuk atau tersusun oleh berbagai komponen yang tidak bisa berdiri sendiri, tidak dapat dipisah-pisahkan, bahkan saling mempengaruhi dan saling bergantung. Banyak yang memberi definisi dan pengertian tentang hutan. Pada Undang - Undang RI No. 41 Tahun 1999 mencantumkan Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pendapat lain mendefinisikan Hutan sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri dkk., 1992).
·      Pengertian Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.

·      Manfaat Hutan Bagi Manusia
Manfaat Hutan Bagi Manusia dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.      Manfaat langsung                  
1.Sumber bahan/konstruksi bangunan (rumah, jembatan, kapal, perahu, bantalan kereta api, tiang listrik, plywood, particle board, panel-panel dll)
2.Sumber bahan pembuatan perabot rumah (meubel, ukiran, piring, senduk, mangkok dll).
3.Sumber bahan pangan (sagu, umbian, sayuran, dll).
4. Sumber bahan bakar (kayu api, arang dll).
5. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
6. Sumber pendapatan (penjualan hasil hutan kayu dan non kayu)
7. Sumber obat-abatan (daun, kulit, getah, buah/biji)
8. Habitat satwa (makan, minum, main, tidur)
9. Pusat pendidikan dan penelitian

2.      Manfaat tidak langsung : manfaat rekreasi, perlindungan, pengaturan tata air, pencegah erosi
1.      Pengatur sistem tata air (debit air, erosi, banjir, kekeringan)
1. Kontrol pola iklim (suhu, kelembaban, penguapan)
2. Kontrol pemanasan bumi
3. Ekowisata (rekreasi, berburu, camping dll)
4. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
5. Pusat pendidikan dan penelitian

·      Sebutkan & Jelaskan Hasil-hasil Hutan
1.      Hasil Hutan Bukan Kayu hasil hutan yang bermanfaat bagi manusia tidak hanya kayu. Beragam hasil hutan non kayu pun  ikut memberikan konstribusi besar bagi kehidupan manusia.
1)      Rotan (Rotan Bulat)Rotan bulat adalah rotan asalan yang dihasilkan dari hutan alam atau hasil budidaya masyarakat di kawasan hutan. Potensi rotan Indonesia cukup besar dan sebagian besar berasal dari provinsiprovinsi yang terletak di P. Sumatera,P. Kalimantan dan P. Sulawesi. Di P. Jawa tanaman Rotan umumnyadibudidayakan oleh Perum Perhutani.
2)       GondorukemGondorukem adalah getah dari pohon Pinus (Pinus merkusii) yang kemudiandiolah menjadi gondorukem. Kegunaan gondorukem adalah untuk bahan bakuindustri kertas, keramik, plastik, cat, batik, sabun, tinta cetak, politur, farmasi,kosmetik dll.
3)       TerpentinTerpentin adalah getah dari pohon Pinus (Pinus merkusii) yang kemudiandiolah menjadi terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industrikosmetik, minyak cat, campuran bahan pelarut, antiseptik, kamper dan farmasi.
4)       Minyak Kayu PutihMinyak kayu putih adalah produk dari daun pohon kayu putih (Melaleucaleucadendron) melalui proses penyulingan dihasilkan minyak kayu putih. Kegunaan minyak kayu putih adalah untuk bahan farmasi.
5)      Damar Damar adalah hasil sekresi (getah) dari pohon Shorea sp, Vatica sp,Dryobalanops sp, dan dari suku Dipterocarpaceae. Didalamnya termasuk damar mata kucing dan damar gelap. Kegunaan damar adalah sebagai bahankorek api, plastik, plester, vernis, lak dan lain sebagainya. Produksi damar padatahun 2008 tercatat sebesar 24.867 ton.
6)      SaguSagu adalah ekstrak tepung sagu yang diambil dari empulur pohon sagu(Metroxylon Rumphii Mart) yang tumbuh secara alam (luar Jawa) dan tanaman(Jawa).g. KopalKopal adalah getah dari pohon dammar (Agathis alba) yang kemudian diolahmenjadi kopal. Kegunaan kopal adalah untuk melapisi kertas agar tidak rusak kalau ditulis dengan tinta
7)      Karet adalah bekuan cairan (latex) yang diambil yang di ambil dari proes pelukaan pada pohon yang mengandung getah seperti tanaman karet, karet ini merupakan bahan dasar dari pembuatan berbagai barang sperti ban, balon dsb.
8)      Gaharu di gunakan sebagai bahan dasar pembuatan farpum, dupa dan lain sebagainya.
9)      Bambu pada umumnya juga dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan seperti: keranjang bambu, meja, dan kursi, bambu dan pas bunga, di pedesaan bambu juga sering di gunakan untuk membuat rumah atau kandang ternak.
10)  Tanaman obat-obatan hutan begitu banyak penyimpan banyak flora yang b ermanfaat sebagai bahan dasar obat-obatan.
11)  Binatang buruan tidak dapat dipungkiri, binatang buruan adalah hasil hutan yang banyak di cari oleh manusia. Hutan merupakan habitat yang nyaman bagi hewan untuk hidup, namun seiring dengan meningkatnya populasi penduduk, luas hutan rimba terus menyusut.
12)  Buah-buahan hutan kaya akan buah-buahan yang di hasilkan oleh tanaman nya yang tumbuh secara alami.
2.      Hasil Hutan Kayu hasil hutan yang sangat popular dan banyak menarik dan minat kaum industry untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kayu, kayu selain memiliki nilai jual yang tinggi juga memiliki beragam manfaat strategis. Secara umum ada 3 pemanfaatan strategis kayu yaitu:
1)      Bahan dasar pembuatan plup (bubur kertas) kayu yang di gunakan sebagai bahan dasar pembuat kertas biasanya di pilih dari tanaman/pohon yang mengandung serat tinggi seperti tanaman sengon dan aksia.
2)      Bahan bangunan kayu sebagai bahan bangunan dipilih dari tanaman yang konstruksi batangnya kuat dan tahan air.  Karena sebagai bahan dasar bangunan, ia harus tahan terhadap peubahan iklim dan cuaca.
3)      Bahan kerajinan kayu juga banyak dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan, terutama perabotan rumah tangga seperti meja, kursi, tempat tidur dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar